Definisi Kode Etik dan Etika Jabatan
1. Kode Etik
Pengertian Kode Etik
Kode Etik merupakan aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para anggota, yang tergabung dalam suatu kumpulan atau organisasi (organisasi profesi). Oleh karena itu, kode etik merupakan suatu bentuk persetujuan bersama, yang timbul secara murni dari diri pribada para anggota. Kode etik merupakan serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi. Kode etik lebih meningkatkan pembinaan anggota sehingga mampu memberikan sumbangan yagn berguna dalam pengabdiannya di masyarakat. Salah satu contoh kode etik yang sering anda dengan misalnya kode jurnalistik, kode etik hacker, dll.
2. Etika Jabatan
Pengertian Etika Jabatan
Apakah
yang dimaksud jabatan itu? Istilah jabatan berasal dari job (inggris).
Kata job sendiri diterjemahkan dengan berbagai istilah. Ada yang
menerjemahkan dengan kata pekerjaan, ada pula yang menerjemahkan dengan
kata tugas. Istilah yang paling sering dipergunakan ialah kata jabatan.
Lalu apa pengertian jabatan yang sebenarnya? Jabatan atau job position
adalah merupakan kelompok position yang sama dalam suatu perusahaan.
Yang mana position adalah sekelompok satuan tugas yang dilakukan hanya
oleh seorang pegawai. Sedangkan Job lebih condong didefinisikan sebagai
kelompok position yang mengandung banyak persamaan dalam tugas,
pengetahuan dan tanggung jawab yang berhubungan dengan perseorangan. Job
menunjukkan apa yang dilakukan bukan orang lain yang mengerjakan.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan etika jabatan adalah norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah, ukuran-ukuran yang diterima dan ditaati oleh para pegawai, yang berupa peraturan-peraturan atau hal-hal yang sudah merupakan kebiasaan (positif), dan dianggap setiap pegawai sudah mengetahui dan melaksanakannya.
Etika jabatan sangat penting dalam rangka pembinaan pegawai negeri untuk menigkatkan mutu serta mewujudkan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Di samping itu, dengan melaksanakan etika jabatan, akan mampu menciptakan suatu sistem pangkat dan jabatan yang baik dan sehat di negara kita.
Sumber: Drs. lg. Wursanto, Etika Komunikasi Kantor, kanisius, Yogyakarta, 2003, hal. 21-24
Dengan demikian, yang dimaksud dengan etika jabatan adalah norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah, ukuran-ukuran yang diterima dan ditaati oleh para pegawai, yang berupa peraturan-peraturan atau hal-hal yang sudah merupakan kebiasaan (positif), dan dianggap setiap pegawai sudah mengetahui dan melaksanakannya.
Etika jabatan sangat penting dalam rangka pembinaan pegawai negeri untuk menigkatkan mutu serta mewujudkan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Di samping itu, dengan melaksanakan etika jabatan, akan mampu menciptakan suatu sistem pangkat dan jabatan yang baik dan sehat di negara kita.
Sumber: Drs. lg. Wursanto, Etika Komunikasi Kantor, kanisius, Yogyakarta, 2003, hal. 21-24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar